DASAR HUKUM DAN LATAR BELAKANG PEMBENTUKAN
Sesuai Keputusan Menteri Dalam Negeri tersebut, Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Maluku mengeluarkan Keputusan Gubernur Nomor 161/SK/350/92 tanggal 19 Mei 1992 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pendidikan dan Latihan Provinsi Daerah Tingkat I Maluku.
Pendidikan dan Latihan Provinsi Daerah Tingkat I Maluku merupakan institusi peralihan dari Akademi Pemerintahan Dalam Negeri (APDN) Ambon, yang telah berdiri sejak tahun 1967. Pada tahun 1992, seluruh APDN di Indonesia yang berjumlah 20 APDN, disatukan di Jatinangor, Sumedang Jawa Barat menjadi APDN Nasional dan selanjutnya diubah menjadi Sekolah Tinggi Pemerintahan Dalam Negeri (STPDN) dan saat ini menjadi Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN). Lembaga pendidikan APDN Ambon beserta fasilitas pendidikan yang ada kemudian dialihkan menjadi inventaris institusi Pendidikan dan Latihan Daerah Tingkat I Maluku.
Pendidikan dan Latihan Daerah Tingkat I Maluku dibentuk pada tahun 1992 dengan nama PENDIDIKAN DAN LATIHAN PROVINSI DAERAH TINGKAT I MALUKU, sesuai Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 1992 tanggal 27 Januari 1992 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pendidikan dan Latihan Provinsi, yang mempunyai tugas membantu Gubernur menyelenggarakan Pendidikan dan Latihan Aparatur dan Pada tahun 2014 Pendidikan dan Latihan Daerah Tingkat I Maluku berubah menjadi Badan Pendidikan dan Pelatihan Provinsi Maluku.
Badan Pendidikan dan Pelatihan Provinsi Maluku pada tahun 2016 juga berubah Nomenklatur menjadi Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Provinsi Maluku sesuai Perda Nomor 06 Tahun 2016.
ORGANISASI DAN KEPEMIMPINAN
Fase perkembangan organisasi dan kepemimpinan Badan Pegembangan Sumber Daya Manusia Provinsi Maluku, dapat dibagi menurut masa kepemimpinan Kepala Pendidikan dan Latihan Daerah Tingkat I Maluku, Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Provinsi Maluku dan sekarang Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Provinsi Maluku, yaitu :
Sejak dibentuk pada tahun 1992 sampai dengan saat ini, institusi Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Provinsi Maluku telah mengalami perubahan dan perkembangan baik dari aspek kelembagaan atau organisasi, maupun dari aspek kepemimpinan.
Berikut Masa Kepemimpinan Kepala Badan Pendidikan dan Latihan Tk.I / Badan Pendidikan dan Pelatihan Provinsi Maluku, dan Kepemimpinan Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Provinsi Maluku.
KEPALA BADAN PENDIDIKAN & LATIHAN Tk.I/ BADAN PENDIDIKAN & PELATIHAN PROVINSI MALUKU & KEPALA BADAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA PROVINSI MALUKU
- Masa Kepemimpinan Dra. Nn. W. J. Sahusilawane (Tahun 1992 s.d. Tahun 1997);
- Masa Kepemimpinan Dra. I. Z. Rery (Tahun 1997 s.d. Tahun 2005)
- Masa Kepemimpinan Drs. M. Polhaupessy (Tahun 2005 s.d. Tahun 2007);
- Masa Kepemimpinan Drs. I. A. Saimima (Tahun 2007 s.d. Tahun 2009)
- Masa Kepemimpinan Dra. Ny. F. Salampessy, M.Si. (Tahun 2009 s.d. 2011);
- Masa Kepemimpinan Drs. M. Saleh Thio, M.Si (Tahun 2011 s.d. 2014)
- Masa Kepemimpinan Dr. Ir. Syuryadi Sabirin, M.Si (Tahun 2014 s.d 2019);
- Masa Plt. Kepemimpinan Abdulrachim Maruapey, SH, M.Si (Tahun 2019 s.d. 2020); dan
- Masa Kepemimpinan Drs. Hadi Sulaiman, M.Si (Tahun 2019 s.d. Sekarang)
AKREDITASI
Badan Pendidikan dan Pelatihan Provinsi Maluku telah memperoleh akreditasi berdasarkan Keputusan Kepala Lembaga Administrasi Negara Republik Indonesia Nomor 3878/K.I/PDP.10.5/2015 tanggal 29 Desember 2015 sebagai Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Pemerintah Terakreditasi untuk Menyelenggarakan program :
- Prajabatan Golongan I & II dengan kategori Akreditasi A untuk masa berlaku 5 (lima) tahun;
- Prajabatan Golongan III dengan kategori Akreditasi A untuk masa berlaku 5 (lima) tahun;
Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Provinsi Maluku telah memperoleh akreditasi berdasarkan Keputusan Kepala Lembaga Administrasi Negara Republik Indonesia Nomor : 646/K.I/PDP.09/2019 tanggal 18 Juli 2019 sebagai Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Pemerintah Terakreditasi untuk Menyelenggarakan program :
- Pendidikan & Pelatihan Kepemimpinan Tingkat IV dengan kategori Akreditasi B untuk masa berlaku 3 (tiga) tahun; dan
- Pendidikan & Pelatihan Kepemimpinan Tingkat III dengan kategori Akreditasi B untuk masa berlaku 3 (tiga) tahun;
Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Provinsi Maluku telah memperoleh akreditasi Sebagai Lembaga Pelatihan Pengadaan Baran/Jasa Pemerintah (LPPBJP) berdasarkan Sertifikat LKPP Nomor AKR 156 Tahun 2019 Tanggal 8 Mei 2019 dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dengan KUALIFIKASI A.
Pertengahan tahun 2020 Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Provinsi Maluku akan dilakukan re-akreditasi oleh Lembaga Administrasi Negara-RI selaku instansi pembina kediklatan, untuk persiapan re-akreditasi Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Provinsi Maluku telah meningkatkan kapasitasnya sebagai lembaga kediklatan yang berkualitas dalam penyelenggaraan diklat berbasis kompetensi di Provinsi Maluku sesuai amanat Permendagri No 2 Tahun 2013 tentang sistem pendidikan dan pelatihan berbasis kompetensi.